Rabu, 17 September 2014

Hukum Shalat Jamaah Berdua dengan Wanita yang Bukan Mahram


Hukum Shalat Jamaah Berdua dengan Wanita yang Bukan Mahram

Tanya:

Bolehkah shalat berdua dg wanita teman kampus di musolah jurusan?. Krn pas waktu shalat, ada teman akhwat yang mengajak jamaah.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w. 476 H.) menyatakan,

Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,

Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan. Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh. Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277).

Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki. Kata an-Nawawi,

Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278).

Mengapa Diharamkan?

Sekalipun dalam kondisi ibadah, kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tak terkecuali fitnah syahwat.

Dalam Syarh Zadul Mustaqni’, Syaikh as-Syinqithy menjelaskan,

Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat. (Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149).

Hal yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,

Apabila seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi imam bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/251).

Kesimpulan:

Landasan Imam as-Syafii menilai haram model jamaah semacam ini adalah hadis larangan berdua-dua-an dengan wanita yang BUKAN MAHRAM.

Yang dihukumi haram adalah kondisi berdua-duaan, yang itu terlarang secara syariat. Jika terjadi jamaah 2 orang lelaki dan perempuan, namun tidak berdua-an, karena di sekitarnya ada beberapa orang yang juga berada di masjid, tidak masalah.

Jika seseorang hendak berjamaah dengan wanita, dia bisa kondisikan, jangan sampai terjadi seperti yang disebutkan dalam artikel. Jika tidak memungkinkan, maka bisa shalat bergantian.

Mengingatkan kesalahan yang dilakukan masyarakat, bagian dari amar makruf nahi munkar. Selama ada landasannya, itu dibenarkan, sekalipun orang bodoh menolaknya
Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Ta’aruf…? Tapi, kok gitu sih??




Ta’aruf…? Tapi, kok gitu sih??

----------------------------------------------------------

Potret remaja masa kini, dilarang pacaran larinya ke ta’aruf, tapi setelah ta’aruf sama saja kayak berpacaran.

Lantas apanya yang mau di syar’i kan kalau kelakuannya sama saja, tidak mengenal batasan dalam berbicara meski dengan dalih ta’aruf.

”Assalamualaikum ukhti, jangan lupa makan ya? ana nggak mau kalau nantijadi istri ana, ukhti kena sakit maag atau kurusan.” ana uhibbuha fillah ukhti.

SMS dikirim….

SMS diterima…

“Wa’alaikumsalam akhi, iya akhi. Insyaallah ana nggak telat makan. Makasih banget ya, masih ta’aruf aja udah diperhatikan seperti ini apalagi nanti kalau jadi istri akhi, ana pasti jadiwanita paling bahagia”.

Ehem……meni PEDE aja gitu ya, itukah yg dinamakan ta’aruf dalam islam… itukah,, itukah saudaraku???”

Jika pacaran mengungkapkan perasaan dgn: “sayang…aku cinta kamu…”
Maka Taaruf berkata: “ukhti, sungguh hati ini mencintaimu karena Allah.?? “

“meski raga tak saling bertemu alias jarak jauh, tapi hati kita tetap bersatu dan bertemu”

Masya allah,, apa itu tidak termasuk zina hati namanya saudaraku. pikirannya melayang2 dipenuhi tentang si dia.Sms-sms penuh perhatian… tiap hari, tiap jam..Telepon-telepon mengobrol kehidupan sehari-hari.Chatting..?? hmm.. Sarua keneh..!!!

Lalu..??? taaruf adalah pacaran hanya dibungkus dengan “selimut Islami…”?? bgitukah ???

Jika pacaran yang dibicarakan adalah:”sayang…ketemuan yuk” Maka Taaruf berkata.. “ukhti…sholat tahajud yuk…??”
“ukhti, met menunaikan shalat magrib”
“shalat dhuhanya udah belum”
“qiraat qur’annya udah berapa juz nih?”

Itukah saudaraku,, itukah ???

Oke,, memang saling mengingatkan ibadah dan kebaikan itu bagus, itu memang kewajiban sesama muslim untuk amar ma’ruf nahi munkar. Tapi, coba deh lets check, sadar ga? itu artinya ibadah kita ga ikhlas, bukan semata2 ikhlas karna allah, tapi karna si DIA.(wallahu alam).

Semoga kita sadar kalau semangat ibadah tumbuh karena kehadiran seseorang adalah tanda tidak ikhlas dirinya. secara tak sengaja itu termasuk riya. namun kita tak menyadarinya. tiap detik, menit, jam, hari, pikirannya dipenuhi all about him.malah yg ada ibadah pun karna ingin terlihat sholeh oleh si DIA. (jawabannya ada pada dirimu sendiri)Astagfirullah..betapa pintarnya syetan menjerumuskan manusia, dia selalu melalukan berbagai cara apapun agar manusia masuk ke dalam perangkapnya.

Sobat, bukan maksudku mencampuri kesenangan kalian, tapi bukankah saya sebagai seorang saudara wajib untuk saling mengingatkan dalam kebenaran? Kiranya semua telah tau. Bahwa wanita adalah fitnah terbesar bagi seorang laki-laki… Tapi kita juga tau, bahwa perhatian laki-laki, kasih sayangnya, sikap melindunginya, kesetiaannya adalah cobaan yang tidak kalah hebatnya bagi seorang wanita.

Muncul pertanyaan, “Apakah Boleh pada saat Ta’aruf saling mengirim sms, saling menelepon?

Untuk jawaban pertanyaan ini, saya akan mengutarakan 2 jawaban yang berbeda dari berbagai sumber.

1. Ada yang menyatakan menelepon ataupun saling berkirim sms, hukumnya adalah mubah selama aktivitas tersebut tidak mengajak kepada kemungkaran atau kefasikan, hanya membicarakan yang seperlunyauntuk mengetahui atau mengenali calon pasangan.

2. Ada yang menyatakan saling SMS dilarang. Betapa banyak mereka yang tergelincir disebabkan fitnah komunikasi. Tak pandang bulu, baik orang awam atau para penuntut ilmu agama. Fitnah hati memang sesuatu yang sulit dikendalikan, apalagi dalam masa kesendirian. Manusia hatinya sangat lemah. Di saat itulah setan masuk. Sehingga, seseorang tidak bisaberalasan bahwa dirinya mampu menjaga hati untuk melegalkan SMS dengan calon tambatan hati.

Nah…diantara kedua jawaban tersebut maka pikirkanlah yang terbaik menurutsahabat, alangkah baiknya dihindari saja sms atau telpon demi menjaga hati, Tapi jika memang diperlukan dan mendesak serta tidak bisa melalui mahramnya maka harus tetap hati-hati, sms seperlunya saja, tidak berlebihan.

Jangan nodai cinta yang fitrah dengannafsumu yang tak terkendali karena ingin memilikinya..Jaga keimananmu dan keimanannya dan tunggulah, bersabarlah agar cinta itu berlimpah barakah.

Persiapkan dirimu untuk menjemputnya disaat yg tepat, dan mohon petunjuklah padaNya agar kau tidak salah pilihan.

Ta’aruf bukanlah pacaran yang dengannya kita jadi boleh bermesraan, bahkan setelah khitbahpun yang sudah mendekati fase pernikahan pun masih tidak dibolehkan untuk bermesra-mesraan lewat media manapun, apalagi baru sebatas ta’aruf.

Bukankah islam sudah mengatur ta’aruf syar’i yang bila dilakukan harus ada wali yang mendampingi.

PERNIKAHAN ADALAH KESUCIAN, DAN JALAN MENUJU PERNIKAHAN TENTUNYA HARUS SESUCI PERNIKAHAN ITU PULA…!

Sungguh maaf bagi yg tersinggung, saya hanya mengungkapkan realita ygterjadi di sekitarku.Saya tau orang yg faham benar tentag agama akan menjalani ta’aruf dengan benar pula.

Semoga yg sedang proses ta’aruf bisa menjalaninya sesuai dengan aturan syari’at.Ta’aruf yg dibaluti dengan kemaksiatan jelas salah dan berdosa, tapi hati-hatilah saudaraku terkadang kita tidak menyadari apa yg kita perbuat itu adalah kesalahan, jangan sampai menjebak kita dalam perangkap dan godaan, dan tetaplah berjalan dalam koridor syariat agar Allah selalu meridhoi langkah kita.

Mari perbaiki diri kita, Bukankah wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik pula?
https://www.facebook.com/walimatulursyID